3. Bagi muzakki yang mengkonsumsi beras yang harganya lebih tinggi dari harga beras yang menjadi dasar keputusan ini, agar mengelurakan zakat fitrahnya sesuai dengan jenis atau senilai beras yang dikonsumsi setiap hari
4. Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim agar menyegerakan pembayaran zakait fitrahnya dan diharapkan kepada amil zakat/ UPZ agar mendistribusikan scepatnya
5. Bagi yang wajib membayar fidyah, maka kewajiban yang harus dibayar untuk per harinya, yaitu sebesar Rp40 ribu, disesuaikan dengan makanan yang dikonsumsi per hari
6. Diharapkan kepada amil zakat atau UPZ agar menyampaikan laporan penerimaan zakat fitah ke KUA Kecamatan untuk disampaikan ke Kemenag Muara Enim dan diteruskan Baznas Muara Enim
7. Dihimbau kepada sekolah/ madrasah untuk tidak mengumpulkan zakat fitrah
**