Vibes Sumatra - BAZNAS RI menetapkan besaran uang zakat fitrah 2024 pengganti beras sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Namun, Kementerian Agama Muara Enim juga telah mengeluarkan ketetapan terkait besaran uang zakat fitrah pengganti beras untuk Kabupaten Muara Enim.
Kemenag Muara Enim setelah menggelar rapat bersama sejumlah pihak diantaranya Kepala Kantor Kemenag Muara Enim, Kabag Kesrah, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, UPTD ESDM Muara Enim, Baznas Muara Enim, MUI Muara ENim dan PC Nahdlatul Ulama Muara Enim, pada Senin, 25 Maret 2024 di Balai An Nazkir Kemenag Muara Enim, menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/ 2024 M.
Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Muara Enim
Kemenag Muara Enim menetapkan pembayaran zakat fitrah berupa uang sebesar Rp37.500 per jiwa, atau Rp15.000 per kilogram. Dengan demikian, Rp15.000 x 2,5 kg adalah Rp37.500.
Besaran uang tersebut harus disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi muzakki.
Jika beras yang dikonsumsi harganya lebih tinggi dari harga beras yang menjadi dasar keputusan ini, maka muzakki diwajibkan mengelurakan zakat fitrahnya sesuai dengan jenis atau senilai beras yang dikonsumsi setiap hari.
Ketetapan zakat fitrah Kabupaten Muara Enim
Berikut ketetapan besaran zakat fitrah Kabupaten Muara Enim berdasarkan berita acara rapat Kepala Kantor Kemenag Muara Enim, Kabag Kesrah, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, UPTD ESDM Muara Enim, Baznas Muara Enim, MUI Muara ENim dan PC Nahdlatul Ulama Muara Enim
1. Pembayaran zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kg per jiwa
2. Pembayaran dengan uang sejumlah Rp15 ribu x 2,5 kg = Rp37.500, disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi muzakki