Catat! Ini Besaran Uang Zakat Fitrah Pengganti Beras di Kabupaten Muara Enim

- 26 Maret 2024, 19:50 WIB
Catat! Ini Besaran Uang Zakat Fitrah Pengganti Beras di Kabupaten Muara Enim
Catat! Ini Besaran Uang Zakat Fitrah Pengganti Beras di Kabupaten Muara Enim /ilustrasi/

Vibes Sumatra -  BAZNAS RI menetapkan besaran uang zakat fitrah 2024 pengganti beras sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Namun, Kementerian Agama Muara Enim juga telah mengeluarkan ketetapan terkait besaran uang zakat fitrah pengganti beras untuk Kabupaten Muara Enim.

Kemenag Muara Enim setelah menggelar rapat bersama sejumlah pihak diantaranya Kepala Kantor Kemenag Muara Enim, Kabag Kesrah, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, UPTD ESDM Muara Enim, Baznas Muara Enim, MUI Muara ENim dan PC Nahdlatul Ulama Muara Enim, pada Senin, 25 Maret 2024 di Balai An Nazkir Kemenag Muara Enim, menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/ 2024 M.

Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Muara Enim

Kemenag Muara Enim menetapkan pembayaran zakat fitrah berupa uang sebesar Rp37.500 per jiwa, atau  Rp15.000 per kilogram. Dengan demikian, Rp15.000 x 2,5 kg adalah Rp37.500.

Besaran uang tersebut harus disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi muzakki.

Jika beras yang dikonsumsi harganya lebih tinggi dari harga beras yang menjadi dasar keputusan ini, maka muzakki diwajibkan mengelurakan zakat fitrahnya sesuai dengan jenis atau senilai beras yang dikonsumsi setiap hari.

Baca Juga: Mantap! ASN di Pemkab Muara Enim Bakal Dapat Dua Tambahan Penghasilan Pegawai di Luar THR dan Gaji ke-13

Ketetapan zakat fitrah Kabupaten Muara Enim

Berikut ketetapan besaran zakat fitrah Kabupaten Muara Enim berdasarkan berita acara rapat Kepala Kantor Kemenag Muara Enim, Kabag Kesrah, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, UPTD ESDM Muara Enim, Baznas Muara Enim, MUI Muara ENim dan PC Nahdlatul Ulama Muara Enim

1. Pembayaran zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kg per jiwa

2. Pembayaran dengan uang sejumlah Rp15 ribu x 2,5 kg = Rp37.500, disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi muzakki

3. Bagi muzakki yang mengkonsumsi beras yang harganya lebih tinggi dari harga beras yang menjadi dasar keputusan ini, agar mengelurakan zakat fitrahnya sesuai dengan jenis atau senilai beras yang dikonsumsi setiap hari

4. Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim agar menyegerakan pembayaran zakait fitrahnya dan diharapkan kepada amil zakat/ UPZ agar mendistribusikan scepatnya

5. Bagi yang wajib membayar fidyah, maka kewajiban yang harus dibayar untuk per harinya, yaitu sebesar Rp40 ribu, disesuaikan dengan makanan yang dikonsumsi per hari

6. Diharapkan kepada amil zakat atau UPZ agar menyampaikan laporan penerimaan zakat fitah ke KUA Kecamatan untuk disampaikan ke Kemenag Muara Enim dan diteruskan Baznas Muara Enim

7. Dihimbau kepada sekolah/ madrasah untuk tidak mengumpulkan zakat fitrah

**

Editor: Azwar Anas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah