Dia mengungkapkan, pipa minyak tersebut didapati sudah dalam keadaan dilubangi dan ditemukan sebuah keran yang dipasang oleh orang yang tidak dikenal.
Keran tersebut diduga dipergunakan untuk mencuri minyak mentah dari dalam pipa.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku, MA. Informasi mengenai keberadaan MA diperoleh, dan pada saat itu, MA diketahui berada di Desa Modong, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim," ujarnya.
Tim Puma langsung melakukan penangkapan terhadap MA di rumahnya. Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu claim tapping yang terbuat dari pipa besi.
"Atas perbuatannya, pelaku MA akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
***