Sempat Buron, Pelaku Pencurian Mintak PT Medco Energi Diringkus

- 17 April 2024, 20:30 WIB
Kondisi pipa minyak milik PT Medco Energi yang dilubangi oleh pelaku
Kondisi pipa minyak milik PT Medco Energi yang dilubangi oleh pelaku /Azwar Anas/ Vibes-sumatra.com/

Dia mengungkapkan, pipa minyak tersebut didapati sudah dalam keadaan dilubangi dan ditemukan sebuah keran yang dipasang oleh orang yang tidak dikenal.

Keran tersebut diduga dipergunakan untuk mencuri minyak mentah dari dalam pipa.

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku, MA. Informasi mengenai keberadaan MA diperoleh, dan pada saat itu, MA diketahui berada di Desa Modong, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim," ujarnya.

Tim Puma langsung melakukan penangkapan terhadap MA di rumahnya. Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu claim tapping yang terbuat dari pipa besi.

"Atas perbuatannya, pelaku MA akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

***

Halaman:

Editor: Azwar Anas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah