Berkah Idul Fitri 1445 H, 68 Narapidana di Sumsel Dapat Remisi Bebas

- 11 April 2024, 19:54 WIB
Berkah Idul Fitri 1445 H, 68 Narapidana di Sumsel Dapat Remisi Bebas
Berkah Idul Fitri 1445 H, 68 Narapidana di Sumsel Dapat Remisi Bebas /

VIBES SUMATRA - Momen Idul Fitri 1445 Hijriyah membawa berkah bagi 68 narapidana di Sumsel. Narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu tersebar di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan.

“Hari ini ada 66 WBP dewasa dan dua anak didik pemasyarakatan (andikpas) yang menerima remisi khusus Lebaran langsung bebas (RK II),” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadi, di Palembang, Rabu (10/4/2024),

Menurut dia, warga binaan pemasyarakatan tersebut bisa pulang ke rumah di momentum hari kemenangan ini berkumpul bersama keluarga setelah mendapat remisi/pengurangan masa pidana 15 hari hingga 60 hari (dua bulan).

Remisi khusus keagamaan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Islam itu selama 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, dan 1-2 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Sedangkan bagi ribuan WBP dan tahanan yang beragama Muslim lainnya belum bisa bebas, untuk bersilaturahmi dengan keluarga di Hari Raya Idul Fitri, disiapkan fasilitas komunikasi melalui video atau sambungan telepon video call dan menerima kunjungan keluarga dengan mengikuti aturan kunjungan yang ditetapkan petugas lapas, rutan, dan LPKA.

Pemberian remisi itu sesuai ketentuan dan usulan dari kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Proses pengusulan remisi tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan sistem secara otomatis menolak usulan remisi,” ujar Kadivpas Mulyadi.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menambahkan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada 11.374 WBP dan andikpas pada Lebaran Idul Fitri tahun ini.

Halaman:

Editor: Azwar Anas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah