11.374 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Idul Fitri, Berikut Rinciannya

- 10 April 2024, 18:06 WIB
Ilustrasi: 11.374 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Idul Fitri, Berikut Rinciannya
Ilustrasi: 11.374 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Idul Fitri, Berikut Rinciannya /

VIBES SUMATRA - Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, sebanyak 11.374 narapidana dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Sumatera Selatan diberikan pengurangan masa pidana atau remisi.

Hal ini diungkapkan oleh Mulyadi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan.

Remisi ini diumumkan sebagai bagian dari kebijakan tahunan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang tersebar di 19 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), serta satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), yang kesemuanya menunjukkan perilaku baik dan telah memenuhi kriteria tertentu.

Pengurangan Masa Pidana

Dari total penerima, 11.331 adalah narapidana dan 43 lainnya merupakan andikpas, dengan remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada evaluasi individu masing-masing narapidana, berikut rinciannya:

Remisi Khusus-I

  1. RK-I 15 hari sebanyak 1.749 orang narapidana
  2. RK-I 1 bulan sebanyak 7.498 orang narapidana
  3. RK-I 1 bulan 15 hari sebanyak1.511 orang narapidana
  4. RK-I 2 bulan sebanyak 332 orang narapidana.

Remisi Khusus-II

Sedangkan remisi khusus-II (RK-II) atau remisi langsung bebas karena masa pidana habis setelah dikurangi remisi selama 1- 2 bulan sebanyak 66 orang narapidana.

Remisi untuk Andikpas

Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri untuk anak binaan/andikpas yang hanya menerima RK-I (15 hari) sebanyak 41 orang.

Sedangkan andikpas yang menerima remisi khusus-II (RK-II) atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri dua orang setelah diberikan RK-II selama 15 hari.

Sebaran Narapidana Penerima Remisi

Sebaran marapidana berdasarkan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang menerima pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 ini yakni

  1. Lapas Kelas I Palembang 1.583 orang narapidana
  2. LPKA Kelas I Palembang 133 orang.
  3. Lapas Perempuan Kelas II A Palembang 401 orang
  4. Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti 580 orang,
  5. Lapas Kelas II A Lubuk Linggau 845 orang
  6. Lapas Kelas II A Lahat 477 orang.
  7. Lapas Kelas II A Banyuasin 870 orang narapidana
  8. Lapas Kelas II A Tanjung Raja sembilan orang
  9. Lapas Kelas II B Sekayu 815 orang
  10. Lapas Kelas II B Muara Enim 623 orang
  11. Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 783 orang
  12. Lapas Kelas II B Kayu Agung 757 orang narapidana
  13. Lapas Kelas II B Martapura 350 orang
  14. Lapas Kelas II B Muara Dua 288 orang
  15. Lapas Kelas II B Empat Lawang 238 orang
  16. Lapas Kelas III Surulangun Rawas 235 orang
  17. Lapas Kelas III Pagaralam 127 orang
  18. Rutan Kelas I Palembang 722 orang
  19. Rutan Kelas II B Baturaja 319 orang
  20. Rutan Kelas II B Prabumulih 328 orang narapidana

 

Halaman:

Editor: Azwar Anas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah