Tetap Digelar 27 November, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

- 3 Maret 2024, 08:59 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024./ANTARA/Afif/fqh
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024./ANTARA/Afif/fqh /

 

VIbes Sumatra - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 atau yang dikenal sebagai Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari. PKPU Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024. PKPU ini juga memuat ketentuan tentang persyaratan calon, dukungan calon perseorangan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penyelesaian sengketa.

Tahapan dan Jadwal

Berikut ini adalah rincian tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024:

  • Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April s.d. 5 November 2024
  • Pembentukan panitia pengawas: ditentukan oleh Bawaslu
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari s.d. 16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April s.d. 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan: 31 Mei s.d. 23 September 2024
  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 s.d. 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27 s.d. 29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus s.d. 21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September s.d. 23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November s.d. 16 Desember 2024

Apa saja yang dipilih?

Perangkat kepala daerah yang dipilih saat Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

  • Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
  • Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
  • Wali kota dan wakil wali kota untuk kota

**

Editor: Azwar Anas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah