VIBES SUMATRA - Belakangan ini, beredar informasi yang menyebut bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis daftar produk yang berasal dari perusahaan-perusahaan yang terkait atau mendukung Israel. Namun, informasi tersebut ternyata tidak benar.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, membantah bahwa MUI pernah mengeluarkan daftar produk seperti itu. Ia mengatakan bahwa MUI hanya mengharamkan tindakan mendukung Israel yang sedang melakukan penjajahan terhadap Palestina.
"MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel," ujar Anwar Abbas.
Namun lanjutnya, MUI hanya mengharamkan tindakan mendukung Israel yang sedang menjajah Palestina.
Anwar Abbas menambahkan bahwa mendukung Israel adalah bertentangan dengan ajaran agama dan konstitusi negara. Ia mengutip mukadimah UUD 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
"Karena selain bertentangan dengan ajaran agama, juga bertentangan dengan konstitusi negara kita, dimana dalam mukadimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa," tegasnya.
Anwar Abbas juga mengimbau umat untuk berusaha sebaik mungkin menghindari produk yang dibuat atau terkait dengan Israel. Namun, ia menegaskan bahwa jika suatu perusahaan tidak terlibat dalam mendukung Israel, maka produk mereka tidak diharamkan oleh MUI.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, juga menegaskan bahwa MUI tidak berwenang untuk merilis produk Israel dan afiliasinya. Ia menyatakan bahwa MUI tidak berhak mencabut produk-produk yang sudah bersertifikat halal.