Warga Harus Berani Laporkan Jika Ada Debt Colector yang Melakukan Pengancaman

- 26 Maret 2024, 22:23 WIB
Ilustrasi pengancaman parang
Ilustrasi pengancaman parang / /Pixabay

Vibes-Sumatra - Pasca peristiwa oknum polisi tembak dan tusuk debt colector yang hendak merampas kendaraan secara paksa, Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk mengimbau masyarakat untuk berani melapor bila menemukan debt collector yang melakukan pengancaman serta kekerasan.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk menjelaskan saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kekerasan atau pengancaman tersebut serta apabila ada debt collector main paksa mengambil kendaraan tanpa dilengkapi dengan dokumen dan surat-surat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

 “Sampai saat ini belum ada laporan, tapi kita selalu melakukan imbauan kepada masyarakat,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan seorang debt collector, selain memiliki sertifikasi, juga harus dilengkapi dengan dokumen di antaranya surat dari dealer, surat vidusia.

Jika kendaraan tersebut bermasalah, maka harus ada keputusan dari pengadilan serta identitas dari debt collektor tersebut harus jelas.

“Data-data itu akan kita minta langsung dari dealer sebagai kreditor. Itu dokumen yang harus dilengkapi oleh debt collector. Kalau tidak, itu bisa dikenakan sanksi pidana pencurian dengan kekerasan,’’ tandasnya.

Kapolres meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke kepolisian apabila mengalami ada debt collector menarik paksa meski mengetahui bahwa mobil yang dibelinya tersebut dokumennya tidak lengkap. (**)

Editor: Edwar Heryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x