Korupsi Pernyertaan Modal, Direktur PD SPME Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

- 22 Maret 2024, 22:09 WIB
Ilustrasi vonis hakim.
Ilustrasi vonis hakim. /DOK. Pikiran Rakyat/

Vibes-Sumatra - Terlibat dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Pembangunan Muaraenim (PD SPME) kepada PT Satu Cita Mulia, eks Direktur PD SPME Novriansyah regan dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh JPU tim Muaraenim di PN Tipikor. Jumat (22/3/2023) 

Dalam amar tuntutannya di hadapan Majelis Hakim Masrianti, SH, MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Novriansyah Regan, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta dalam penyertaan modal PD SPME kepada PT Satu Cita Mulia. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KU Pidana.

"Menuntut supaya Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novriansyah Regan, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas jaksa dalam persidangan.

Selain dituntut pidana, terdakwa Novriansyah Regan dikenakan pidana tambahan berupa mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp264 juta. 

Hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan menyesal dan mengakui perbuatannya.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. 

Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Novriansyah Regan selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) tahun 2020 sampai dengan sekarang, bersama-sama dengan Budi Prastowo selaku Manager Keuangan PD SPME dan selaku Komisaris Utama PT. Satu Cita Mulia (PT SCM) dan Yan Azmy selaku Manajer Perencanaan Perusahaan PD SPME pada tahun 2021.

Halaman:

Editor: Edwar Heryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah