Selama Ramadhan, Pol PP Sumsel Pelototi Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat

- 14 Maret 2024, 22:30 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam.
Ilustrasi tempat hiburan malam. /Pexels/Mauricio Mascaro./

 

Vibes-Sumatra - Selama bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Selatan (Sumsel) mempelototi dan melakukan patroli di tempat hiburan malam seperti karoeke panti pijat urut modern tradisional maupun kafe live musik. 

"Kami minta di kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan patroli pengawasan di tempat hiburan malam yang masih maling-maling buka selama Ramadhan," tegas Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra, Kamis (14/3/2024). 

Aris juga menyebutkan sebelumnya Surat Edaran (SE) dari Gubernur Sumsel kepada Bupati/Walikota untuk diberikan pemilik usaha atau pengelola usaha tempat-tempat hiburan agar tidak beroperasi selama bulan Ramadhan di mulai H-1 hingga H+2.

"SE itu sudah diberikan, Alhamdulillah tidak ada sanggahan dari pemilik hiburan karena ini sudah berlaku sejak lama jadi mereka sudah memakluminya," ujarnya.

Jika nantinya tim patroli menemukan tempat hiburan yang masih dibuka di bulan Ramadhan, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kita ambil tindakan dengan memberikan  sanksi sesuai aturan berlaku," tuturnya

Selain itu, Aris juga mengimbau bagi pemilik rumah makan untuk dapat menggunakan tirai agar tidak secara terang-terangan membuka usahanya selama Ramadhan. 

"Kami minta pengusaha makanan atau restoran gunakan tirai sehingga tidak mencolok makanan yang dijualnya hal ini dilakukan tentunya untuk menghormati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa juga menciptakan ketentraman dan ketertiban sehingga tercipta bulan Ramadan yang kondusif nyaman sejuk serta memberikan Khususkan bagi umat muslim," tutupnya. (**)

 

Halaman:

Editor: Edwar Heryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah