Cium Bendera Merah Putih, Empat Napi Terorisme Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

- 5 Maret 2024, 22:19 WIB
Sebanyak empat Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Selasa (5/3/2024).
Sebanyak empat Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Selasa (5/3/2024). /

Vibes-Sumatra - Sebanyak empat Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Selasa (5/3/2024).

Empat napiter tersebut terdiri dari dua napiter yang berasal dari Lapas Kelas IIA Tanjung Raja dan dua napiter dari Lapas Kelas IIB Kayuagung.

Pembacaan ikrar setia tersebut disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya.

Selain itu hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kalapas Kelas  IIA Tanjung Raja, Batara Hutasoit dan Kalapas kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting, BNPT, Densus 88 Antiteror, Polres Ogan Ilir, Kodim 0402 OKI/OI, dan KUA Ogan Ilir.

Dalam kesempatan tersebut Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan bahwa Kegiatan hari ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan kepada narapidana yang dilakukan oleh Lapas Kelas  IIA Tanjung Raja dan Lapas kelas IIB Kayuagung.

“Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti saudara-saudara warga binaan siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai Ideologi Nasional, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, dan Pemersatu Bangsa,” ujar Kakanwil Ilham.

Dikatakan Ilham pengucapan Ikrar NKRI merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi, yaitu sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

Hal ini sesuai dengan prinsip dari Pemasyarakatan, yaitu negara tidak berhak membuat WBP menjadi lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum masuk dalam lapas/ rutan.

“Oleh karena itu negara hadir memberikan pembinaan, agar sehabis masa pidananya, warga binaan dapat menjadi manusia seutuhnya. Disinilah Pembimbing Kemasyarakatan berperan penting,” jelas Ilham.

Halaman:

Editor: Edwar Heryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah