VIBES SUMATRA - Unit 4 Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku perampokan bersenjata terhadap toko emas di Pasar Pendopo, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan. Gerak cepat polisi memburu pelaku yang akhirnya ditangkap dalam waktu kurang dari sepekan.
Pelaku yang diringkus berjumlah empat orang, yakni Didin Sugianto alias Suwitno (49), Sutrisno (33), Wawan (37) dan Surya (49).
Empat tersangka tersebut diringkus Tim Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin langsung AKP Taufik Ismail. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu pada Senin (6/11/2023) kemarin.
Tiga tersangka utama yang ditangkap di Provinsi Bengkulu yakni Didin Sugiarto alias Suwitno alias Witno (49), Surya (49), Sutrisno (33), semuanya warga Bengkulu.
Sementara, tersangka Wawan (34) berperan sebagai penadah dari hasil perampokan yang ditangkap di Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar.
Baca Juga: Tiga Oknum Pegawai Pajak KPP Palembang Dijebloskan ke Rutan Pakjo
Selain mengamankan empat tersangka, barang bukti berupa dua pucuk senjata api yang digunakan pelaku untuk melakukan perampokan turut diamankan oleh polisi.
Residivis kasus serupa
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, terungkap jika satu dari empat tersangka ternyata residivis kasus serupa.