Banding Ditolak MA, Lina Mukherjee Tetap Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara

- 15 Maret 2024, 16:47 WIB
Lina Mukherjee.
Lina Mukherjee. /Tangkap layar YouTube NGOBROL ASIX/

Vibes Sumatra - TikToker Lina Mukherjee harus pasrah setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasinya terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca 'Bismillah'. Putusan MA itu membuat Lina Mukherjee tetap menjalani hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

Vanny Yulia Eka Sari Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menjelaskan, majelis hakim tingkat Mahkamah Agung RI telah menolak kasasi yang diajukan oleh Lina Mukherjee melalui tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.

"Dalam putusan Kasasi intinya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yakni tetap menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada yang bersangkutan," kata Vanny, Jumat (15/3/2024).

Setelah diberikan waktu tujuh hari, maka keputusan tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. "Kita mendapatkan salinan dari PN Palembang pada hari ini dan langsung dieksekusi," tegas Vanny.

Baca Juga: Bantu Palestina, Rhoma Irama Lelang Gitar dan Kaligrafi Hingga Tembus Rp300 Juta

Lina Mukherjee sebelumnya juga pernah mengajukan upaya hukum banding usai divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang. Sayangnya, banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang kandas dan tetap menguatkan putusan pidana pengadilan tingkat pertama pada PN Palembang.

Diberitakan sebelumnya terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca 'Bismillah' divonis 2 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim menilai Lina Mukherjee terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

**

Editor: Azwar Anas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah