Banding di PT Palembang Diterima, Lina Mukherjee Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

- 3 November 2023, 09:19 WIB
Selebgram Lina Mukherjee Melakukan Penistaan Agama, ini Hukumannya
Selebgram Lina Mukherjee Melakukan Penistaan Agama, ini Hukumannya /Antara/Nova Wahyudi/Instagram : mnctvnews

VIBES SUMATRA -- Usai divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Palembang, terdakwa Lina Mukherjee mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Palembang.

Dalam tingkat banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat perkara dugaan penistaan agama dalam pembuatan konten makan kriuk kulit babi.

Dalam amar putusannya majelis hakim tingkat banding yang diketuai Sohe SH MH, mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 19 September 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai amar terhadap penetapan barang bukti.

Akan tetapi vonis terhadap terdakwa Lina Mukherjee tetap seperti putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Warga OKI yang Ditangkap Densus 88 Ternyata Terlibat Jaringan Jamaah Islamiah

"Menyatakan Terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Individu dan Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Agama' sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal  Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," bunyi amar putusan majelis hakim tingkat banding seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Kamis (2/11/2023).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah DVD-R kapasitas 4.7 GB Merk Vertex, tetap terlampir dalam berkas perkara.

1 buah Sim Card Indosat dengan nomor HP 085691200801, dirampas untuk dimusnahkan.

Halaman:

Editor: Azwar Anas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah