UMP Sumsel 2024 Naik Rp. 52.000, Pekerja Minta Bedah PP 51

- 21 November 2023, 18:07 WIB
Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni
Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni /Vibes-Sumatra.com/Azwar Anas

VIBES SUMATRA - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp. 3.456.874 rupiah. Angka ini naik 1,55 persen atau hanya Rp. 52.000 dari UMP tahun 2023 yang sebelumnya Rp. 3.404.177.

Penetapan UMP 2024 ini berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pihak perusahaan.

Rapat Dewan Pengupahan dilakukan sejak tanggal 16 November 2023 dan menghasilkan rujukan yang kemudian ditetapkan oleh Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni.

"Jadi dari rapat yang mereka lakukan bersama sejak tanggal 16 November lalu. Mendapatkan hasil rujukan dan hari ini kita tetapkan UMP sebesar Rp. 3.456.874," ungkap Agus Fatoni, pada Selasa (21/11/2023).

Agus Fatoni juga menjelaskan tiga poin penting yang harus diperhatikan dalam pengupahan pekerja. Pertama, UMP 2024 telah ditetapkan sesuai besaran yang telah disebutkan.

Baca Juga: Perumda Tirta Musi Palembang Bakal Stop Distribusi Air Bersih, Berikut Wilayah Terdampak

Kedua, UMP berlaku untuk pekerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja lebih dari satu tahun bisa disesuaikan. Ketiga, perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

"Bagi yang lebih tinggi tidak boleh mengurangi," singkat Pj.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki, mengatakan bahwa para pekerja bukan tidak setuju dengan kenaikan UMP, melainkan pekerja mempermasalahkan PP 51 yang nanti akan mereka bedah kembali.

Halaman:

Editor: Azwar Anas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah